Cari Blog Ini

Jumat, 25 Januari 2013


Hukum Internasional

SK       : 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
KD       : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional

Dalam pemaparan materi pada bab 5 mengenai hubungan internasional, dijelaskan bahwa hubungan antar Negara akan menimbulkan akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara. Dalam rangka pelaksanaan hubungan internasional  tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suatu Neg.ara terhadap apa yang sudah disepakati dalam perjanjian internasional. Pelanggaran tersebut tentu akan menimbulkan konflik ataupun perselisihan baik anatar Negara yang mengadakan hubungan internsaional maupun dengan Negara-negara lain yang secara tidak langsung terikat dalam perjanjian internasional.
Untuk mencegah dan mengatasi konflik yang timbul dari hubungan internasional maka diperlukan adanya landasan untuk menyelesaikan masalah internasional yaitu melalui hukum internasional.
Hukum Internasional sebernarnya sudah dikenal sejak zaman romawi kuno, yaitu sekitar tahun 89 SM. Ada dua istilah dari hukum internasional yaitu ius civile (hukum sipil/masyarakat)  dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius gentium kemudian berkembang menjadi ius inter-gentium yan memiliki pengertian:
  1. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota dan orang asing
  2. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam. Hukum alam ini menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad 15 -19.
Pengertian
  1. Hugo De Groot, mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan atas kemauan bebas dan persetujuan beberapa Negara.
  2. Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
  3. J.G. Starke, hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  4. Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  5. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional selain negara. Dalam perkembangannya hukum internasional kemudian dibagi dua:
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
b)   Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Asas-asas Hubungan Internasional:
  1. Asas territorial
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar wilayah. Maksud dari asas ini, Negara berkuasa di wilayahnya artinya setiap orang baik warga Negara asli ataupun warga Negara asing ketika berada diwilayah Negara tersebut harus tunduk dan patuh pada hukum Negara tersebut.
  1. Asas kebangsaan
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar warga negaranya. Artinya kekuasaan Negara melekat pada setiap warga Negara baik yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
  1. Asas Kepentingan umum
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam asas ini Negara berkewajiban melindungi setiap orang baik warga Negara asli maupun warga Negara asing yang berada di wilayahnya.
Sumber Hukum Internasional
       Sumber hukum internasional dibagi menjadi dua:
  1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sumber hukum material mempersoalkan isi (materi) hukum. Penggunaan sumber hukum material didasarkan kesadaran dan kesukarelaan suatu negara untuk tunduk pada aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
  2. Sumber hukum dalam arti formal, sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sumber hukum formal mempersoalkan wadah atau bentuk aturan hukum. Lazimnya, istilah ”sumber hukum internasional” menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional. Sesuai pasal 38 (1) piagam Mahkamah Internasional disebutkan bahwa sumber-sumber hukum internasional yaitu:
  1. Perjanjian Internasional (Treaty, karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat)
  2. Kebiasaan Internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum. Untuk bisa menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus memiliki unsur: harus merupakan suatu kebiasaan yang bersifat umum; kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (berkenaan dengan hubungan internasional)
  3. Asas-asas umum (General Principles of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Misalkan, asas pacta sunservanda, reciprositas, courtecy, dll.
  4. Yurisprudensi Internasional, yaitu keputusan hakim dari berberapa Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
  5. Doktrin Internasional, yaitu pendapat-pendapat atau anggapan-anggapan dari para ahli hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pelaku-pelaku dalam hukum internasional, yang terdiri dari:
  1. Negara, yang merdeka dan berdaulat
  2. Tahta Suci (Vatikan), dilatarbelakngi sejarah bahwa Paus tidak hanya sebagai pemuka agama tetapi orang yang memiliki kekuasaan dunia (Kaisar).
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Individu
  6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
  7. Organisasi pembebasan/ bangsa yang sedang memperjuangkan haknya.
Isi Hukum Internasional
Tujuan hukum internasional adalah mengatur hubungan-hubungan antara Negara-negara atas dasar keadila n, perikemanusiaan, dan kesusilaan yang baik pada masa perang maupun damai. Oleh karena itu, isi hukum internasional terdiri atas:
  1. Hukum damai, hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara dalam kondisi damai. Hukum damai digunakan dalam:
    1. Penentuan batas Negara
    2. Hubungan diplomasi
    3. Proses pembuatan, bekerjanya dan hapusnya perjanjian internasional
    4. Aturan-aturan tentang kepentingan bersama (ekonomi, social budaya, dsb)
    5. Hukum perang, hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam keadaan berperang. Tujuannya untuk meminimalisir penderitaan yang timbul akibat peperangan. Hukum perang terdiri dari:
      1. Hukum peperangan, mengatur masalah akaibat diputuskannya hubungan diplomatik, cara-cara memperlakukan tawanan perang, perlindungan kepada dokter dan juru rawat, serta larangan penggunaan senjata beracun.
      2. Hukum kenetralan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara yang berperang dan negara yang netral. Dalam hukum kenetralan berlaku asas bahwa suatu negara yang netral tidak boleh secara langsung memberi bantuan kepada negara yang sedang berperang, sebaliknya integritas negara netral dijamin oleh negara-negara yang berperang.
Hubungan hukum nasional dengan hukum internasional
Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme) yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional :
  1. Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges Scelle), bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan, disebabkan :
  • Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  • Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  1. Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti), berang-gapan bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg berbeda, karena:
  • Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama negara-negara dlm masyarakat internasional.
  • Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah individu-individu yg terdapat dlm suatu negara, sedang-kan subjek HI adalah negara-negara internasional
  • Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Demikian pemaparan mengenai hukum internasional, untuk lebih menguatkan pemahaman jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
  1. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional?
  2. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
  3. Sebutkan kewenangan Mahkamah Internasional!
  4. Apa saja kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai lembaga peradilan internasional?
Kunci Jawaban:
  1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yakni negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara
  2. Sumber-sumber hukum internasional:
  3. Perjanjian Internasional
  4. Kebiasaan Internasional
  5. Asas-asas umum
  6. Yurisprudensi
  7. Doktrin
    1. Kewenangan Mahkamah Internasional:
    2. Memutuskan perkara-perkara pertikaian
    3. Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat



PERJANJIAN INTERNASIONAL

SK           : Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
KD          : Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
Pengantar
Pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas mengenai hubungan internasional. Suatu Negara tentu tidak akan ada yang bisa lepas dari hubungan dengan Negara lain karena adanya saling ketergantungan antara Negara-negara di dunia. Dalam hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara akan menimbulkan hubungan hukum antara keduanya. Hubungan hukum tersebut berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara yang mengadakan hubungan internasional. Hubungan internasional akan lebih kuat dan terjaga jika diadakan perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional memiliki kedudukan yang penting dalam hubungan internasional, yaitu: 1) akan menjamin kepastian hukum (hak dan kewajiban) dari negara-negara yang mengadakan hubungan internasional; 2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional.

Pengertian
1.      Oppenheim -Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak yang mengadakannya
2.     Mochtar Kusuma Atmadja
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu
3.     Konvensi Wina 1969
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa perjanjian internasional akan menimbulkan akibat hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara agar tujuan diadakannya perjanjian internasional dapat dicapai dengan baik.


Istilah-istilah Perjanjian Internasional
1.      Traktat (treaty), perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi.
2.     Konvensi (convention), persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy).
3.     Protokol (protocol), persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara. Biasanya protocol mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-kalusal tertentu.
4.     Persetujuan (agreement), perjanjian yang bersifat teknis atau administrative. Persetujuan ini tidak perlu ratifikasi karena tidak seresmi traktat atau konvensi.
5.     Charter, istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative. Misalnya Atlantic Charter 1941 yang mengilhami berdirinya PBB.
6.     Pakta (pact), istilah yang menunjukkan suatu perjanjian yang lebih khusus. Misalnya Pakta pertahanan NATO, SEATO.
7.     Piagam (statute), himpunan peraturan yang ditetapkan oleh peraetujuan internasional.
8.     Deklarasi (declaration), perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.

Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Dalam konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional, ada tiga tahap dalam pembuatan perjanjian internasional, yaitu:
1.      Perundingan (Negotiation)
Tahap ini merupakan langkah awal bagi negara-negara untuk menentukan objek perjanjian. Pada tahap perundingan ini akan dibicarakan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan setelah disepakati dalam perjanjian, termasuk keuntungan dan kerugian serta mekanisme pelaksanaan perjanjian.
Dalam tahap perundingan biasanya suatu Negara akan diwakili oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan bisa juga oleh pejabat Negara yang ditunjuk. Apabila yang mewakili adalah pejabat Negara lainnya maka memerlukan surat kuasa penuh (Full power/ Credentials). Namun  jika yang mewakili adalah kepala Negara/pemerintahan, dan menteri tidak memerlukan surat kuasa penuh .
Perundingan yang dialakukan dalam perjanjian bilateral disebut dengan “talk”. Sedangkan dalam perjanjian multilateral disebut dengan “diplomatic conference”.
2.     Penandatanganan (Signature)
Tahap ini merupakan tahapan yang penting karena menjadi bukti nyata suatu Negara mengikat atau tidak dalam perjanjian. Penandatanganan dapat dilakukan oleh kepala pemerintahan ataupun oleh menteri luar negeri.
3.     Pengesahan (Ratification)
Pengesahan atau ratification merupakan cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional. Ratifikasi bertujuan memberikan kesempatan kepada Negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Selain itu. dengan adanya ratifikasi akan menumbuhkan keyakinan pada lembaga perwakilan rakyat bahwa yang menandatangani isi perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Dasar hukum adanya ratifikasi diatur dalam:
1.   Pasal 11 konvensi Wina 1969
2.  Pasal 43 sub 3 piagam PBB
3.  Pasal 120 konstitusi ILO
Dalam perundang-undangan Negara Indonesia, ratifikasi diatur dalam pasal 11 UUD 1945, ayat:
1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
2)   Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasarkan bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)   Ketentuan lebih lanjut tentang  perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Ada tiga system ratifikasi yang dikenal didunia:
1.      Sistem ratifikasi oleh Eksekutif. Digunakan oleh Negara yang menggunakan system pemerintahan otoriter/ dictator.
2.     Sistem ratifikasi oleh legislative. Digunakan di Negara Honduras, Turki dan Elsavador
3.     Sistem ratifikasi campuran (Eksekutif dan Legislatif). Digunakan oleh Negara Indonesia, Amerika, Perancis.
Dalam perjanjian internasional terkadang hanya memerlukan 2 tahap (perundingan, penandatanganan) tetapi terkadang juga membutuhkan 3 tahap perjanjian internasional diatas (dengan ratifikasi). Hal ini didasarkan pada dampak yang ditimbulkan (penting atau sederhananya perjanjian internasional) sebagaimana terdapat dalam pasal 13 UUD 1945.
Contoh perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan ratifikasi:
1.     Persetujuan Indonesia-Belanda 15 Januari 1962 tentang penyerahan Irian Barat.
2.    Persetujuan garis batas landas kontinen Indonesia-Singapura tanggal 25 Mei 1973
3.    Perjanjian Indonesia-Australia 12 Febuari 1973 tentang batas wilayah Indonesia dengan Papua Nugini.

Beberapa hal penting dalam Perjanjian Internasional
1.      Penggolongan Perjanjian internasional, ada 2:
a.  Menurut bentuk/ jumlah peserta perjanjian internasional, yaitu:
i)     Bilateral : perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara, contoh: perjanjian ekstradisi
ii)    Multilateral : perjanjian yang dilakukan lebih dari 2 negara, contoh: konvensi hukum laut internasional tahun 1982.
b. Menurut daya ikat/ ungsi/ sifatnya, yaitu:
i)     Law making teaty : perjanjian yang meletakkan kaidah/ norma umum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan dan  bersifat multilateral dan terbuka, contoh : konvensi hukum laut internasional tahun 1982
ii)    Treaty contract : Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian saja, contoh : Perjanjian RI-Cina tentang kewarganegaraan.
2.     Keikutsertaan dalam perjanjian internasional
Persetujuan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian internasional dapat dialkukan dengan beberapa cara, yaitu:
a.   Accession : mengikuti keseluruhan isi perjanjian
b.  Adhession : mengikuti ketentuan tertentu saja karena alasan untuk kepentingan nasional dengan mengajukan persyaratan
c.   Acceptence : menerima dari suatu penandatanganan ratifikasi
Ada dua teori mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional:
a.   Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: PBB dalam mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota
b.  Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: NATO, setiap anggota diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
3.     Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
Perjanjian internasional berlaku ketika:
c.   Mulai berlaku sejak tanggal ditentukan/ persetujuan Negara peserta
d.  Mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan peserta perjanjian
e.   Bila persetujuan suatu Negara untuk terikat setelah perjanjian berlaku maka mulai berlaku sejak tanggal tersebut kecuali ditentukan lain
f.   Berlaku sejak disetujuinya teks perjanjian
Perjanjian internasional berakhir jika:
a.    Telah tercapai tujuannya
b.    Habis masa berlakunya
c.    Salah satu Negara punah
d.    Persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
e.    Adanya perjanjian baru yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu
f.    Pembatalan sepihak/ pengunduran diri (denunciation)
g.    Perubahan yang mendasar terhadap keadaan  saat pembuatan perjanjian (Rebus Sic Stantibus)
4.     Pembatalan perjanjian internasional
Perjanjian internasional dapat batal jika:
a.    Negara peserta/ wakil kuasa usaha melanggar ketentuan hukum negaranya
b.    Unsur kesalahan yang berhubungan dengan fakta/ kenyataan saat pembuatan perjanjian
c.    Adanya unsur penipuan, kecurangan, dan penipuan
d.    Adanya unsur paksaan
e.    Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional (asas Just cogens)
5.     Asas dalam Perjanjian Internasional
Untuk menjaga kelangsungan perjanjian internasional, maka setiap Negara harus mematuhi asas-asas umum, diantaranya:
a.    Asas Pacta sun servanda : Janji mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik
b.    Asas Reciprocitas : Tidakan suatu Negara (positif/negatif) akan terbalas setimpal
c.    Asas Courtecy : Saling menghargai dan menghormati kedaulatan Negara lain
d.    Egality rights : Setiap Negara memiliki kedudukan yang sama.

Demikian paparan materi mengenai tahap-tahap perjanjian internasional. Untuk melatih pemahaman anda, silahkan kerjakan soal-soal dibawah ini!

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan benar!
1.      Apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional?
2.     Sebutkan istilah-istilah perjanjian internasional!
3.     Jelaskan tahap-tahap perjanjian internasional!
4.     Sebutkan hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia!

Kunci Jawaban:
1.      Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.     istilah-istilah perjanjian internasional:
a.   Traktat
b.  Konvensi
c.   Pakta
d.  Konvensi
e.   Protokol
3.     Tahap-tahap perjanjian internasional:
a.   Perundingan (negotiation) : tahap awal sebuah perjanjian yang berisi penjajakan
b.  Penandatanganan (signature) : persetujuan terhadap kesepakatan terhadap pejanjian yang dibahas
c.   Pengesahan (ratifikasi) : cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional agar bisa diberlakukan di suatu negara.

4.     Hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia:
a.   Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
b.  Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI
c.   Kedaulatan negara
d.  Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e.   Pembentukan kaidah hukum baru
f.   Pinjaman dan/atau hibah luar negeri



HUBUNGAN DIPLOMATIK

SK       : Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
KD       : Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik

Pengertian
Diplomatik berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler).
Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar Negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu Negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di Negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di Negara lain memperhatikan beberapa faktor, yaitu:
1.   Penting tidaknya kedudukan Negara pengutus dan Negara penerima
2.  Erat tidaknya hubungan antar Negara yang mengadakan hubungan
3.  Besar kecilnya kepentingan Negara yang mengadakan hubungan
Hubungan diplomatik yang dilakukan oleh suatu Negara tidak boleh merugikan Negara lain dan mengganggu keamanan internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara :
1.   Mewajibkan semua anggota PBB untuk menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada secretariat PBB
2.  Menteri luar negeri dari berbagai Negara dapat bertemu pada sidang umum PBB setiap tahunnya
3.  Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus disampaikan kepada parlemen masing-masing.
Landasan hubungan diplomatik RI
Dalam rangka menjalankan hubungan diplomatik, Negara Indonesia berlandaskan pada pasal 13 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa:
1.   Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.  Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
3.  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain merupakan kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik (politis)
Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan suatu Negara di Negara lain dalam bidang politik. Perwakilan di Negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan luar negeri atau dikenal dengan istilah Doyen.
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatikmenurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
1.   Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa. Biasanya ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala Negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
2.  Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3.  Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan Negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4.  Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5.  Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Fungsi yang dimiliki perwakilan diplomatik, yaitu:
1.   Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
2.  Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3.  Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
4.  Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5.  Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara

Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dgn maksud :
1.   Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2.  Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1.   Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2.  Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3.  Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
1.   Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
2.  Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Perwakilan Konsuler (non politis)
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu Negara di Negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu Negara dengan Negara lain diwakili oleh Korp Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.   Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
2.  Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
3.  Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan Negara dan warga Negara di Negara lain menyangkut:
1.   Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2.  Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
§  Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
§  Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
§  Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu. Sedangkan perbedaannya yaitu:

Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1
2
3
4
5
6
Tugasnya dalam bidang politik
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Tugasnya dalam bidang non politik
Lebih dari 1, tergantung kebutuhan
 Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik

Kronologi / skema penempatan perwakilan di Negara lain
1. Kedua belah pihak sa-ling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
2. Mendapat persetujuan  (demende, agregation) dari negara yang menerima.
3. Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de creance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
4. Surat kepecayaan dise-rahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dlm suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
Mulai berlaku dan berakhirnya Perwakilan di Negara lain
Hal
Diplomatik
Konsuler
Mulai berlakunya
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya
1.   Sudah habis masa jabatan
2.  Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.  Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4.  Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
Demikian materi mengenai fungsi perwakilan diplomatik, sebagai tindak lanjut jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.     Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik
2.    Sebutkan tingkatan perwakilan diplomatik
3.    Sebutkan perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler
4.    Sebutkan fungsi perwakilan Diplomatik!

   Kunci Jawaban:
1.     Perwakilan diplomatik adalah pewakilan suatu negara di negara lain dalam politik.
2.    Tingkatan dalam perwakilan diplomatik:
a.    Duta besar berkuasa penuh (ambasador)
b.    Duta (gerzant)
c.    Menteri Residen
d.    Kuasa usaha
3.    Perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler:

Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
a.     
Tugasnya dalam bidang politik
Tugasnya dalam bidang non politik
b.     
Hanya ada 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Lebih dari 1 tergantung kebutuhan
c.     
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Surat tugas ditandatangani Menlu
d.     
Dapat berhubungan langsung dengan pemeringah pusat tempat diakreditasi
Berhubungan hanya dengan pejabat setempat, jika ingin berhubungan dengan pemerintah pusat harus melalui perwakilan diplomatik
e.     
Memiliki daerah ekstrateritorial dan hak asilum
Tidak memiliki daerah ekstrateritorial dan hak asilum
f.     
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Tunduk kepada perwakilan konsuler

4.    Fungsi perwakilan Diplomatik:
a.    Mewakili negara pengirim di negara penerima
b.    Mengadakan persetujuan/ perundingan dengan negara penerima
c.    Melindungi warga negara dan kepentingan negara di negara penerima
d.    Mengamati perkembangan negara penerima dan melaporkan ke negara pengirim
e.    Membina hubungan baik