Cari Blog Ini

Jumat, 25 Januari 2013


PERJANJIAN INTERNASIONAL

SK           : Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
KD          : Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
Pengantar
Pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas mengenai hubungan internasional. Suatu Negara tentu tidak akan ada yang bisa lepas dari hubungan dengan Negara lain karena adanya saling ketergantungan antara Negara-negara di dunia. Dalam hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara akan menimbulkan hubungan hukum antara keduanya. Hubungan hukum tersebut berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara yang mengadakan hubungan internasional. Hubungan internasional akan lebih kuat dan terjaga jika diadakan perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional memiliki kedudukan yang penting dalam hubungan internasional, yaitu: 1) akan menjamin kepastian hukum (hak dan kewajiban) dari negara-negara yang mengadakan hubungan internasional; 2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama Negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Selain itu disebutkan dalam Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional bahwa Perjanjian Internasional ini merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional.

Pengertian
1.      Oppenheim -Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak yang mengadakannya
2.     Mochtar Kusuma Atmadja
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu
3.     Konvensi Wina 1969
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa perjanjian internasional akan menimbulkan akibat hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara agar tujuan diadakannya perjanjian internasional dapat dicapai dengan baik.


Istilah-istilah Perjanjian Internasional
1.      Traktat (treaty), perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan ekonomi.
2.     Konvensi (convention), persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (high policy).
3.     Protokol (protocol), persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara. Biasanya protocol mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-kalusal tertentu.
4.     Persetujuan (agreement), perjanjian yang bersifat teknis atau administrative. Persetujuan ini tidak perlu ratifikasi karena tidak seresmi traktat atau konvensi.
5.     Charter, istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative. Misalnya Atlantic Charter 1941 yang mengilhami berdirinya PBB.
6.     Pakta (pact), istilah yang menunjukkan suatu perjanjian yang lebih khusus. Misalnya Pakta pertahanan NATO, SEATO.
7.     Piagam (statute), himpunan peraturan yang ditetapkan oleh peraetujuan internasional.
8.     Deklarasi (declaration), perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat jika menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.

Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Dalam konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional, ada tiga tahap dalam pembuatan perjanjian internasional, yaitu:
1.      Perundingan (Negotiation)
Tahap ini merupakan langkah awal bagi negara-negara untuk menentukan objek perjanjian. Pada tahap perundingan ini akan dibicarakan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan setelah disepakati dalam perjanjian, termasuk keuntungan dan kerugian serta mekanisme pelaksanaan perjanjian.
Dalam tahap perundingan biasanya suatu Negara akan diwakili oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan bisa juga oleh pejabat Negara yang ditunjuk. Apabila yang mewakili adalah pejabat Negara lainnya maka memerlukan surat kuasa penuh (Full power/ Credentials). Namun  jika yang mewakili adalah kepala Negara/pemerintahan, dan menteri tidak memerlukan surat kuasa penuh .
Perundingan yang dialakukan dalam perjanjian bilateral disebut dengan “talk”. Sedangkan dalam perjanjian multilateral disebut dengan “diplomatic conference”.
2.     Penandatanganan (Signature)
Tahap ini merupakan tahapan yang penting karena menjadi bukti nyata suatu Negara mengikat atau tidak dalam perjanjian. Penandatanganan dapat dilakukan oleh kepala pemerintahan ataupun oleh menteri luar negeri.
3.     Pengesahan (Ratification)
Pengesahan atau ratification merupakan cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional. Ratifikasi bertujuan memberikan kesempatan kepada Negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Selain itu. dengan adanya ratifikasi akan menumbuhkan keyakinan pada lembaga perwakilan rakyat bahwa yang menandatangani isi perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Dasar hukum adanya ratifikasi diatur dalam:
1.   Pasal 11 konvensi Wina 1969
2.  Pasal 43 sub 3 piagam PBB
3.  Pasal 120 konstitusi ILO
Dalam perundang-undangan Negara Indonesia, ratifikasi diatur dalam pasal 11 UUD 1945, ayat:
1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
2)   Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasarkan bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)   Ketentuan lebih lanjut tentang  perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Ada tiga system ratifikasi yang dikenal didunia:
1.      Sistem ratifikasi oleh Eksekutif. Digunakan oleh Negara yang menggunakan system pemerintahan otoriter/ dictator.
2.     Sistem ratifikasi oleh legislative. Digunakan di Negara Honduras, Turki dan Elsavador
3.     Sistem ratifikasi campuran (Eksekutif dan Legislatif). Digunakan oleh Negara Indonesia, Amerika, Perancis.
Dalam perjanjian internasional terkadang hanya memerlukan 2 tahap (perundingan, penandatanganan) tetapi terkadang juga membutuhkan 3 tahap perjanjian internasional diatas (dengan ratifikasi). Hal ini didasarkan pada dampak yang ditimbulkan (penting atau sederhananya perjanjian internasional) sebagaimana terdapat dalam pasal 13 UUD 1945.
Contoh perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan ratifikasi:
1.     Persetujuan Indonesia-Belanda 15 Januari 1962 tentang penyerahan Irian Barat.
2.    Persetujuan garis batas landas kontinen Indonesia-Singapura tanggal 25 Mei 1973
3.    Perjanjian Indonesia-Australia 12 Febuari 1973 tentang batas wilayah Indonesia dengan Papua Nugini.

Beberapa hal penting dalam Perjanjian Internasional
1.      Penggolongan Perjanjian internasional, ada 2:
a.  Menurut bentuk/ jumlah peserta perjanjian internasional, yaitu:
i)     Bilateral : perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara, contoh: perjanjian ekstradisi
ii)    Multilateral : perjanjian yang dilakukan lebih dari 2 negara, contoh: konvensi hukum laut internasional tahun 1982.
b. Menurut daya ikat/ ungsi/ sifatnya, yaitu:
i)     Law making teaty : perjanjian yang meletakkan kaidah/ norma umum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan dan  bersifat multilateral dan terbuka, contoh : konvensi hukum laut internasional tahun 1982
ii)    Treaty contract : Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian saja, contoh : Perjanjian RI-Cina tentang kewarganegaraan.
2.     Keikutsertaan dalam perjanjian internasional
Persetujuan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian internasional dapat dialkukan dengan beberapa cara, yaitu:
a.   Accession : mengikuti keseluruhan isi perjanjian
b.  Adhession : mengikuti ketentuan tertentu saja karena alasan untuk kepentingan nasional dengan mengajukan persyaratan
c.   Acceptence : menerima dari suatu penandatanganan ratifikasi
Ada dua teori mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional:
a.   Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: PBB dalam mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota
b.  Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: NATO, setiap anggota diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
3.     Berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional
Perjanjian internasional berlaku ketika:
c.   Mulai berlaku sejak tanggal ditentukan/ persetujuan Negara peserta
d.  Mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan peserta perjanjian
e.   Bila persetujuan suatu Negara untuk terikat setelah perjanjian berlaku maka mulai berlaku sejak tanggal tersebut kecuali ditentukan lain
f.   Berlaku sejak disetujuinya teks perjanjian
Perjanjian internasional berakhir jika:
a.    Telah tercapai tujuannya
b.    Habis masa berlakunya
c.    Salah satu Negara punah
d.    Persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
e.    Adanya perjanjian baru yang isinya meniadakan perjanjian terdahulu
f.    Pembatalan sepihak/ pengunduran diri (denunciation)
g.    Perubahan yang mendasar terhadap keadaan  saat pembuatan perjanjian (Rebus Sic Stantibus)
4.     Pembatalan perjanjian internasional
Perjanjian internasional dapat batal jika:
a.    Negara peserta/ wakil kuasa usaha melanggar ketentuan hukum negaranya
b.    Unsur kesalahan yang berhubungan dengan fakta/ kenyataan saat pembuatan perjanjian
c.    Adanya unsur penipuan, kecurangan, dan penipuan
d.    Adanya unsur paksaan
e.    Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional (asas Just cogens)
5.     Asas dalam Perjanjian Internasional
Untuk menjaga kelangsungan perjanjian internasional, maka setiap Negara harus mematuhi asas-asas umum, diantaranya:
a.    Asas Pacta sun servanda : Janji mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik
b.    Asas Reciprocitas : Tidakan suatu Negara (positif/negatif) akan terbalas setimpal
c.    Asas Courtecy : Saling menghargai dan menghormati kedaulatan Negara lain
d.    Egality rights : Setiap Negara memiliki kedudukan yang sama.

Demikian paparan materi mengenai tahap-tahap perjanjian internasional. Untuk melatih pemahaman anda, silahkan kerjakan soal-soal dibawah ini!

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan benar!
1.      Apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional?
2.     Sebutkan istilah-istilah perjanjian internasional!
3.     Jelaskan tahap-tahap perjanjian internasional!
4.     Sebutkan hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia!

Kunci Jawaban:
1.      Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.     istilah-istilah perjanjian internasional:
a.   Traktat
b.  Konvensi
c.   Pakta
d.  Konvensi
e.   Protokol
3.     Tahap-tahap perjanjian internasional:
a.   Perundingan (negotiation) : tahap awal sebuah perjanjian yang berisi penjajakan
b.  Penandatanganan (signature) : persetujuan terhadap kesepakatan terhadap pejanjian yang dibahas
c.   Pengesahan (ratifikasi) : cara yang sudah melembaga dalam pembuatan perjanjian internasional agar bisa diberlakukan di suatu negara.

4.     Hal-hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia:
a.   Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
b.  Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI
c.   Kedaulatan negara
d.  Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e.   Pembentukan kaidah hukum baru
f.   Pinjaman dan/atau hibah luar negeri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar