HUBUNGAN DIPLOMATIK
SK
: Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
KD
: Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik
Pengertian
Diplomatik berasal dari bahasa latin
diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik
diartikan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara
dalam melaksanakan politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara
negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya
(Keduataan atau Konsuler).
Hubungan diplomatik sering dilakukan
secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi
tentang isi perjanjian antar Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik
juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar Negara-negara
peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar
pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu Negara mendapatkan manfaat
yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di Negara
lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan
Perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di Negara lain
memperhatikan beberapa faktor, yaitu:
1. Penting tidaknya kedudukan Negara pengutus
dan Negara penerima
2. Erat tidaknya hubungan antar Negara yang mengadakan hubungan
3. Besar kecilnya kepentingan Negara yang mengadakan hubungan
Hubungan diplomatik yang dilakukan oleh
suatu Negara tidak boleh merugikan Negara lain dan mengganggu keamanan
internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara :
1. Mewajibkan semua anggota PBB untuk
menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada secretariat PBB
2. Menteri luar negeri dari berbagai Negara dapat bertemu pada
sidang umum PBB setiap tahunnya
3. Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus
disampaikan kepada parlemen masing-masing.
Landasan hubungan diplomatik RI
Dalam rangka menjalankan hubungan
diplomatik, Negara Indonesia berlandaskan pada pasal 13 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam hal
mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
3. Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain merupakan kedudukannya
sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur
oleh Menteri Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik (politis)
Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan
suatu Negara di Negara lain dalam bidang politik. Perwakilan di Negara lain
dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan luar
negeri atau dikenal dengan istilah Doyen.
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatikmenurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador),
yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.
Biasanya ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan
diakrediter oleh kepala Negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering
disebut Nuntius.
2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar
yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan
pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter
Nuntius.
3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi
urusan Negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang
diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan
jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa
penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis
(bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Fungsi yang dimiliki
perwakilan diplomatik, yaitu:
1. Representasi,
yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
2. Proteksi, yaitu melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3. Negosiasi, yaitu
mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
4. Observasi, yaitu memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Relasi, yaitu
memelihara hubungan persahabatan kedua negara
Kekebalan dan
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity”
atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal
harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima.
Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan
sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik
diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dgn maksud :
1. Menjamin
pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2. Menjamin pelaksana
fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah
ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan
maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak
memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam
memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip,
dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan
isinya).
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal –
balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
1. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan,
kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi
dan sebagainya.
2. Pembebasan dari
kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap
barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri,
keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Perwakilan Konsuler (non politis)
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan
suatu Negara di Negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis,
hubungan satu Negara dengan Negara lain diwakili oleh Korp Konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal,
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
2. Konsul dan Wakil
Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang
diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan
kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
3. Agen Konsul,
dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan
dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler
adalah mengurusi kepentingan Negara dan warga Negara di Negara lain menyangkut:
1. Bidang Ekonomi,
yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas
nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan dan lain-lain.
2. Bidang Kebudayaan
dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
Bidang-bidang lain seperti :
§
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim;
§
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan
fungsi administratif lainnya;
§
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur
pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Persamaan dan Perbedaan Perwakilan
Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler adalah bahwa
kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu. Sedangkan
perbedaannya yaitu:
|
Perwakilan Diplomatik
|
Perwakilan Konsuler
|
1
2
3
4
5
6
|
Tugasnya dalam bidang politik
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di
Ibu Kota Negara
Surat tugas ditandatangani oleh
Kepala Negara
Dapat berhubungan langsung dengan
pemerintah pusat Negara penerima
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Dapat mempengaruhi perwakilan
konsuler
|
Tugasnya dalam bidang non politik
Lebih dari 1, tergantung kebutuhan
Surat tugas ditandatangani oleh
Menteri Luar Negeri
Hanya dapat berhubungan dengan
pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat
maka melalui perwakilan diplomatik
Tidak Memiliki daerah
Ekstrateritorial
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
|
Kronologi / skema penempatan perwakilan
di Negara lain
1. Kedua belah pihak sa-ling tukar
informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
2. Mendapat persetujuan (demende,
agregation) dari negara yang menerima.
3. Diplomat yg akan di-tempatkan,
menerima surat kepercayaan (lettre de creance) yang ditanda tangani
kepala negara pengirim.
4. Surat kepecayaan dise-rahkan
kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dlm suatu upacara
dimana seorang diplomatik berpidato.
Mulai berlaku dan berakhirnya
Perwakilan di Negara lain
Hal
|
Diplomatik
|
Konsuler
|
Mulai berlakunya
|
Saat menyerahkan surat kepercayaan
(Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan yang layak kepada
Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
|
Berakhirnya
|
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi
Wina 1961)
|
1.Fungsi seorang
pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari
Negara pengirim
3.Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
|
Demikian materi mengenai fungsi perwakilan diplomatik,
sebagai tindak lanjut jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.
Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik
2.
Sebutkan tingkatan perwakilan diplomatik
3.
Sebutkan perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler
4.
Sebutkan fungsi perwakilan Diplomatik!
Kunci
Jawaban:
1.
Perwakilan diplomatik adalah pewakilan suatu negara di negara lain dalam
politik.
2.
Tingkatan dalam perwakilan diplomatik:
a.
Duta besar berkuasa penuh (ambasador)
b.
Duta (gerzant)
c.
Menteri Residen
d.
Kuasa usaha
3.
Perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler:
|
Perwakilan Diplomatik
|
Perwakilan Konsuler
|
a.
|
Tugasnya dalam bidang politik
|
Tugasnya dalam bidang non politik
|
b.
|
Hanya ada 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota
Negara
|
Lebih dari 1 tergantung kebutuhan
|
c.
|
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
|
Surat tugas ditandatangani Menlu
|
d.
|
Dapat berhubungan langsung dengan pemeringah pusat
tempat diakreditasi
|
Berhubungan hanya dengan pejabat setempat, jika ingin
berhubungan dengan pemerintah pusat harus melalui perwakilan diplomatik
|
e.
|
Memiliki daerah ekstrateritorial dan hak asilum
|
Tidak memiliki daerah ekstrateritorial dan hak asilum
|
f.
|
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Tunduk kepada perwakilan konsuler
|
4.
Fungsi perwakilan Diplomatik:
a.
Mewakili negara pengirim di negara penerima
b.
Mengadakan persetujuan/ perundingan dengan negara penerima
c.
Melindungi warga negara dan kepentingan negara di negara penerima
d.
Mengamati perkembangan negara penerima dan melaporkan ke negara pengirim
e.
Membina hubungan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar