Cari Blog Ini

Jumat, 25 Januari 2013


HUBUNGAN DIPLOMATIK

SK       : Menganalisis Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
KD       : Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik

Pengertian
Diplomatik berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler).
Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar Negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu Negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di Negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
Penempatan perwakilan di Negara lain memperhatikan beberapa faktor, yaitu:
1.   Penting tidaknya kedudukan Negara pengutus dan Negara penerima
2.  Erat tidaknya hubungan antar Negara yang mengadakan hubungan
3.  Besar kecilnya kepentingan Negara yang mengadakan hubungan
Hubungan diplomatik yang dilakukan oleh suatu Negara tidak boleh merugikan Negara lain dan mengganggu keamanan internasional, maka perlu ada pengawasan dengan cara :
1.   Mewajibkan semua anggota PBB untuk menyampaikan persetujuan yang telah dicapai kepada secretariat PBB
2.  Menteri luar negeri dari berbagai Negara dapat bertemu pada sidang umum PBB setiap tahunnya
3.  Setiap persetujuan yang dicapai, sebelum diresmikan harus disampaikan kepada parlemen masing-masing.
Landasan hubungan diplomatik RI
Dalam rangka menjalankan hubungan diplomatik, Negara Indonesia berlandaskan pada pasal 13 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa:
1.   Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.  Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
3.  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain merupakan kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik (politis)
Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan suatu Negara di Negara lain dalam bidang politik. Perwakilan di Negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan luar negeri atau dikenal dengan istilah Doyen.
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatikmenurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:
1.   Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa. Biasanya ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala Negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius.
2.  Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius.
3.  Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan Negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima.
4.  Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat.
5.  Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).
Fungsi yang dimiliki perwakilan diplomatik, yaitu:
1.   Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
2.  Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3.  Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
4.  Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5.  Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara

Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dgn maksud :
1.   Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2.  Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1.   Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2.  Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3.  Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
1.   Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
2.  Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Perwakilan Konsuler (non politis)
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu Negara di Negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti nonpolitis, hubungan satu Negara dengan Negara lain diwakili oleh Korp Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.   Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
2.  Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
3.  Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan Negara dan warga Negara di Negara lain menyangkut:
1.   Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2.  Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
§  Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
§  Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
§  Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu. Sedangkan perbedaannya yaitu:

Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1
2
3
4
5
6
Tugasnya dalam bidang politik
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Tugasnya dalam bidang non politik
Lebih dari 1, tergantung kebutuhan
 Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik

Kronologi / skema penempatan perwakilan di Negara lain
1. Kedua belah pihak sa-ling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
2. Mendapat persetujuan  (demende, agregation) dari negara yang menerima.
3. Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de creance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
4. Surat kepecayaan dise-rahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dlm suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.
Mulai berlaku dan berakhirnya Perwakilan di Negara lain
Hal
Diplomatik
Konsuler
Mulai berlakunya
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya
1.   Sudah habis masa jabatan
2.  Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.  Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4.  Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
Demikian materi mengenai fungsi perwakilan diplomatik, sebagai tindak lanjut jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.     Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik
2.    Sebutkan tingkatan perwakilan diplomatik
3.    Sebutkan perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler
4.    Sebutkan fungsi perwakilan Diplomatik!

   Kunci Jawaban:
1.     Perwakilan diplomatik adalah pewakilan suatu negara di negara lain dalam politik.
2.    Tingkatan dalam perwakilan diplomatik:
a.    Duta besar berkuasa penuh (ambasador)
b.    Duta (gerzant)
c.    Menteri Residen
d.    Kuasa usaha
3.    Perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler:

Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
a.     
Tugasnya dalam bidang politik
Tugasnya dalam bidang non politik
b.     
Hanya ada 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Lebih dari 1 tergantung kebutuhan
c.     
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Surat tugas ditandatangani Menlu
d.     
Dapat berhubungan langsung dengan pemeringah pusat tempat diakreditasi
Berhubungan hanya dengan pejabat setempat, jika ingin berhubungan dengan pemerintah pusat harus melalui perwakilan diplomatik
e.     
Memiliki daerah ekstrateritorial dan hak asilum
Tidak memiliki daerah ekstrateritorial dan hak asilum
f.     
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Tunduk kepada perwakilan konsuler

4.    Fungsi perwakilan Diplomatik:
a.    Mewakili negara pengirim di negara penerima
b.    Mengadakan persetujuan/ perundingan dengan negara penerima
c.    Melindungi warga negara dan kepentingan negara di negara penerima
d.    Mengamati perkembangan negara penerima dan melaporkan ke negara pengirim
e.    Membina hubungan baik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar